Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja Muda

 

 

 

 

 

Ruang lingkup skema sertifikasi

  1. Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Paket Kompetensi

  1. Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
  2. Merancang Sistem Tanggap Darurat
  3. Melakukan Komunikasi K3
  4. Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
  5. Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
  6. Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
  7. Mengelola Tindakan Tanggapan Darurat
  8. Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
  9. Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
  10. Mengelola Sistem Dokumentasi K3
  11. Menerapkan Manajemen Risiko K3
  12. Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
  13. Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  1. Telah lulus mata kuliah : Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS)
  2. Telah mengikuti dan menyelesaikan minimum 120 SKS