Ruang lingkup skema sertifikasi
- Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Paket Kompetensi
- Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
- Merancang Sistem Tanggap Darurat
- Melakukan Komunikasi K3
- Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
- Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
- Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
- Mengelola Tindakan Tanggapan Darurat
- Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
- Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
- Mengelola Sistem Dokumentasi K3
- Menerapkan Manajemen Risiko K3
- Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
- Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Telah lulus mata kuliah : Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS)
- Telah mengikuti dan menyelesaikan minimum 120 SKS