Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat

[vc_row][vc_column][vc_separator color=”white”][vc_column_text]

 

 

 

 

Skema Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Lingkup Skema Sertifikasi

  1. Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini  meliputi peluang  kerja di sektor Jasa Kemasyarakatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Untuk Jabatan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat.
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah  unit kompetensi  yang dilakukan  uji kompetensi guna memenuhi  kompetensi pada jabatan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat.

Unit Kompetensi

  1. Membangun Relasi Sosial
  2. Mengoptimalkan Pemanfaatan Sumberdaya yang ada di Masyarakat
  3. Mengembangkan Kesadaran Masyarakat untuk Berubah Menuju Kehidupan yang Lebih Baik
  4. Mengembangkan Kapasitas Sebagai Fasilitator
  5. Meningkatkan Aksesibilitas Antar Pemangku Kepentingan
  6. Membangun Visi dan Kepemimpinan Masyarakat
  7. Membangun Jejaring dan Kemitraan
  8. Membangun Solidaritas Sosial
  9. Mengembangkan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintahan Lokal
  10. Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat
  11. Merancang Perubahan Kehidupan Masyarakat
  12. Mengelola Pembelajaran di dalam Masyarakat
  13. Menyiapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat
  14. Mengembangkan Kemandirian Masyarakat
  15. Mengelola Konflik di Dalam Masyarakat
  16. Mengembangkan Sistem Kontrol Sosial
  17. Mengembangkan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat
  18. Memfasilitasi Penerapan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat di Bidang/Sektor Kegiatan Tertentu

Persyaratan:

  1. Mahasiswa aktif program studi S1 Pendidikan Luar Sekolah pada semester 6 Universitas Negeri Malang yang telah lulus mata kuliah :
  • Manajemen Inovasi, Kepemimpinan PNF.
  • Identifikasi Kebutuhan Belajar Masyarakat.
  • Komunikasi Sosial.
  • Pengembangan Sumber Belajar Pemberdayaan Masyarakat (PM).
  • Pengorganisasian PM, Perencanaan PM.
  • Evaluasi PM.
  • Promosi dan Negosiasi.
  • Solidaritas Sosial.
  • Jejaring Kemitraan.
  • Pengembangan Kapasitas Kelembagaan.
  • Strategi Teknik Pemberdayaan.

2. Mahasiswa yang telah melaksanakan Magang/Praktik Kerja Lapangan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]