Instruktur Senior

[vc_row][vc_column][vc_column_text]

 

 

 

 

 

Skema Instruktur Senior

Ruang Lingkup Pengguna Sertifikat:

  1. Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di Bidang Standardisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi.
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Instruktur Senior.

Unit Kompetensi:

  1. Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
  2. Mendesain Media Pembelajaran
  3. Merancang Pembelajaran yang Inovatif Untuk Suatu Program Pelatihan Kerja
  4. Merancang Konten e-Learning
  5. Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
  6. Memfasilitasi e-Learning
  7. Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
  8. Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
  9. Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
  10. Menyusun Program Pelatihan Kerja
  11. Menyusun Modul Pelatihan Kerja
  12. Mengembangkan Database Pelatihan Kerja
  13. Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Elektronik
  14. Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)
  15. Mendukung Lingkungan Pembelajaran Virtual
  16. Mengembangkan Program Pembelajaran, Sumber Pembelajaran dan Perangkat Asesmen
  17. Melaksanakan Kerjasama Aktif dengan Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI)

Persyaratan:

  1. Mahasiswa aktif semua program studi S1 Kependidikan pada semester 6 di Universitas Negeri Malang, telah menempuh 130 – 135 SKS
  2. Mahasiswa yang telah melaksanakan Magang/Praktik Industri di bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]